PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
Sistem Audit dan Inspeksi Program K3
Di Tempat Kerja
Oleh:
Roshandy Lisandra FW
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Muslim Indonesia
Makassar
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu ‘alaikum Wr Wb.
Segala puji dan syukur kita
panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena dengan qudrah dan iradah-Nya lah
Saya telah dapat menyelesaikan tugas pertama Program K3 .
Pada kesempatan ini saya mengucapkan
banyak terima kasih kepada Dosen pembimbing mata kuliah Program K3 dan Keluarga
serta kerabat yang telah memberi dorongan untuk menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Walaupun Saya telah berusaha semaksimal mungkin
serta dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang ada.
Akhirnya Saya mohon kepada Allah SWT memberi kekuatan untuk mendarma baktikan
ilmu yang ada.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Makassar,19 Oktober 2013
Roshandy Lisandra
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................
2
DAFTAR ISI .......................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
..........................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi Audit K3..........................................................................................5
1.Mekanisme Audit k3...................................................................................6
2.Badan Audit K3..........................................................................................8
3.Teknik Audit K3.........................................................................................8
4.Tingkat Penerapan &
Keberhasilan...........................................................9
B. Definisi Inspeksi Program
K3.....................................................................10
1.Tujuan,Manfaat dan jenis Inspeksi...........................................................11
2. Kualifikasi personil Inspektor K3...........................................................12
BAB III
KESIMPULAN.................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kesehatan berasal dari bahasa Inggris ‘health’, yang
dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi
pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat
secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan
pengertian sejahtera (well-being). Kesehatan sebagai suatu pendekatan
keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktor-faktor yang
dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan
berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita
sakit, bahkan menjadi lebih sehat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa umumnya manusia selalu mempunyai pekerjaan (work,
occupation) dan sebagian besar waktunya berada dalam situasi bekerja
sehingga dapat terjadi manusia akan menderita penyakit yang mungkin disebabkan
oleh pekerjaannya atau menderita penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya.
Karena alasan tersebut berkembang ilmu yang dikenal dengan kesehatan kerja (occupational
health). Kesehatan kerja disamping mempelajari faktor-faktor pada
pekerjaan yang dapat mengakibatkan manusia menderita penyakit akibat kerja (occupational
disease) maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaannya (work-related
disease) juga berupaya untuk mengembangkan berbagai cara atau
pendekatan untuk pencegahannya, bahkan berupaya juga dalam meningkatkan
kesehatan (health promotion) pada manusia pekerja tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Audit Kesehatan dan keselamatan Kerja
Audit adalah pemeriksaan secara
sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang
berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara
efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan
PRINSIP DASAR AUDIT
·
Audit
harus berdasarkan fakta-fakta obyektif
·
Kriteria
keputusan harus berdasarkan kepada syarat-syarat standar dan
peraturan-perundangan yang ada
Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen,
b. Strategi pendokumentasian,
c. Peninjauan ulang desain dan kontrak,
d. Pengendalian dokumen,
e. Pembelian,
f. Keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen K3,
g. Standar pemantauan,
h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan,
i. Pengelolaan material dan pemindahannya,
j. Pengumpulan dan penggunaan data,
k. Pemeriksaan sistem manajemen,
l. Pengembangan keterampilam dan kemampuan.
MEKANISME AUDIT K3
Audit Sistem Manajemen K3
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Untuk pelaksanaan
audit Badan Audit harus:
·
Membuat rencana tahunan audit
·
Menyampaikan rencana tahunan
audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk pengurus tempat kerja yang akan
diaudit dan Kantor Wilayah
Departemen Tenaga Kerja setempat.
·
Mengadakan koordinasi dengan
Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat
·
Pengurus tempat kerja yang akan
diaudit wajib menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan
audit Sistem Manajemen K3.
TAHAPAN AUDIT EKSTERNAL
Audit Eksternal SMK3 sesuai Permenaker No.05/MEN/1996 merupakan alat untuk
mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja.
Pemeriksaan Audit dilakukan secara sistematik oleh Badan Audit Independen,
dengan periode sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
·
Persyaratan Auditor Eksternal Senior adalah:
1. Pengalaman sebagai Auditor Eksternal SMK3 minimal 1 tahun
2. Telah melakukan audit kesesuaian dari Audit Eksternal sebanyak 10 kali
3. Pernah menjadi ketua tim Auditor Eksternal minimal 3 kali
4. Pernah melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal minimal 3 kali.
·
Tahapan Audit secara ringkas
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan: Auditor mempersiapkan materi audit, bisa dalam bentuk
Audit Checklist.
2. Pertemuan Awal (Opening Meeting): Auditor dan Pengurus Perusahaan
melakukan pertemuan pembukaan sebelum pelaksanaan audit dimulai. Secara
singkat, Auditor memaparkan rencana audit yang akan dilakukan.
3. Pemeriksaan: Auditor melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan SMK3 dengan
cara pemeriksaan dokumen, wawancara untuk klarifikasi, pengamatan aktivitas
perusahaan, pengamatan kondisi dan lingkungan kerja.
4. Penilaian kriteria: penilaian kriteria berdasarkan temuan, dengan tingkat
penilaian : sesuai, tidak sesuai minor, tidak sesuai major dan observasi.
·
Audit SMK3 dilakukan meliputi 12
unsur:
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Pendokumentasian strategi
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Audit SMK3
12. Pengembangan ketrampilan dan pengetahuan
5. Pertemuan Penutup (Closing Meeting) : Auditor dan pengurus perusahaan
bertemu guna menutup rangkaian pemeriksaan eksternal yang telah dilaksanakan
sebelumnya. Auditor menyampaikan hasil temuan beserta kriterianya,
tindakan-tindakan perbaikan/peningkatan (bila perlu) serta pemberitahuan bahwa
perusahaan dinyatakan berhasil atau tidak berhasil menyandang sertifikat SMK3.
BADAN AUDIT K3
Persyaratan Badan Audit diantaranya adalah:
a. Status perusahaan BUMN atau swasta nasional
b. Memiliki kantor cabang di tingkat propinsi
c. Memiliki bukti wajib lapor ketenaga-kerjaan
d. Memiliki minimal 10 Auditor senior dan 20 Auditor yunior.
e. Pengalaman dalam Audit System.
TEKNIK AUDIT K3
·
Teknik Audit Internal K3
Dalam menekan tingginya angka kecelakaan kerja, maka penerapan sistem manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus dijalankan secara baik dan melalui
mekanisme kontrol yang baik. Internal Audit merupakan salah satu implementasi
mekanisme kontrol. Untuk melakukan Audit terhadap sistem manajemen K3
dibutuhkan Pengetahuan dan SDM yang baik, sehingga hasil dari Audit yang
dilakukan dapat menjadi bahan perbaikan bagi perusahaan sehingga pada akhirnya
perusahaan dapat merasakan manfaat dari penerapan sistem manajemen K3.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan kompetensi dan menambah
kemampuan SDM di bidang Quality, Health, Safety dan Environment (QHSE) dalam
mendukung program programPerusahaan yang berkaitan dengan perbaikan
berkelanjutan di bidang K3.
o
MATERI
§ Peraturan dan Perundangan yang terkait dengan Sistem Manajemen K3 dan Audit
§ Perbedaan antara Inspeksi dan Audit
§ Sistem Manajemen Keselamatan &
Kesehatan Kerja dan elemen-elemennya
§ Team Audit dan Kualifikasinya
§ Penyiapan Checklist
§ Teknik Audit
§ Penilaian dan Pertimbangan
§ Laporan Audit dan Tindak Lanjut dari Rekomendasi Audit
o
PESERTA
§ HSE Manager
§ Safety Officer
§ Staf Sistem Manajemen K3
§ Internal Auditor
§ Calon Internal Auditor
§ Individu yang tertarik memahami sistem Audit
TINGKAT PENERAPAN DAN KEBERHASILAN
Audit Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) merupakan kegiatan rutin yang harus
dilaksanakan oleh manajemen perusahaan.Hasil dari audit akan memberikan
gambaran mengenai keberhasilan tingkat implementasi SMK3 dan rekomendasi
mengenai kekurangan yang perlu diperbaiki atau keberhasilan yang perlu dipertahankan
atau lebih di tingkatkan
Audit internal hanya menekankan pada program 5R (Resik, rapi, ringkas, rawat,
rajin), program H3 (hazard area, house keeping dan human behaviour) serta
penggunaan PPE equipment. Penelitian diawali dengan penentuan kriteria-kriteria
audit SMK3. Kriteria audit mengacu pada kriteria audit Permenaker No.
05/MEN/1996. Setelah itu dilakukan pembuatan daftar periksa audit dan daftar
penilaian resiko.
B. Definisi Inspeksi Program
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Inspeksi adalah pemeriksaan dengan
saksama,
pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas. Inspeksi
dimanfaatkan disegala bidang ilmu termasuk K3 untuk memastikan upaya dan
program keselamatan berjalan secara berkesinambungan.
Inspeksi K3 sangat berperan dalam
mengidentifikasi dan mengontrol bahaya ditempat kerja maupun dirumah sebelum
menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Inpeksi adalah pengecekan paling populer dalam masyarakat, salah satu
contoh Sidak (jenis inspeksi mendadak / surprise inspection) yang
biasanya dilakukan oleh petinggi pemerintahan untuk menemukan ketidaksesuaian
dan menimbulkan efek psikososial yang efektif.
Dalam peraturan pemerintah inspeksi tempat kerja diatur dalam Permenaker
nomor 05 Tahun 1996 tentang SMK3 pada lampiran I: Pedoman Penerapan Sistem
Manajemen K3. Dijelaskan bahwa perusahaan harus menetapkan dan memelihara
prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan
sasaran keselamatan dan kesehatan kerja, frekuensi inspeksi dan pengujian harus
sesuai dengan obyeknya.
Perlu diingat bahwa inspeksi memiliki perbedaan secara konsep dengan audit.
Inspeksi lebih cenderung menangkap gap/temuan bersifat lokal atau sesaat berupa
kondisi tidak aman maupun perilaku tidak aman. Sedangkan audit yang berasal
dari kata audi (mendengarkan) menyelesaikan temuan secara sistemik mulai dari
kebijakan/policy, standar operasional hingga pada penerapan.
Tahapan pelaksanaan inspeksi dilakukan dengan konsep managemen PDCA
(Plan – Do – Check – Action)
- Plan atau Perencanaan Inspeksi,
dengan membuat persiapan-persiapan inspeksi seperti menentukan jenis
inspeksi, frekuensi inspeksi, lokasi/area tempat kerja, dan formulir
inspeksi atau inspection checklist.
- Do atau Pelaksanaan Inspeksi,
befokuslah pada area yang telah ditentukan dan periksa bahwa seluruh
isi checklist inspeksi telah diperikasa.
- Check atau Pelaporan Inspeksi
dilakukan melalui suatu alat atau sarana yang dapat digunakan sebagai
bahan informasi dan komunikasi yang efektif.
- Action atau Tindak
lanjut atau Pemantauan dengan membuat skala prioritas upaya-upaya
perbaikan yang harus dikerjakan dan memantau program perbaikan dan
anggaran biaya hingga implementasi perbaikan selesai.
Tujuan
Inspeksi :
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja
- Mencegah Penyakit Akibta Kerja
- Memelihara keamanan lingkungan kerja
- Mencegah tindakan tidak aman
- Memelihara kelancaran proses dan
produktivitas kerja
Manfaat
Inspeksi :
- Untuk mengecek apakah ada suatu
penyimpangan/pertentangan dari program yang sudah ditentukan
- Untuk menggairahkan kembali (interest)
terhadap keselamatan kerja
- Mengevaluasi kembali semua safety
standard yang ada
- Sebagai bahan untuk safety meeting
- Guna memeriksa fasilitas-fasilitas baru
- Untuk menilai tingkat kesadaran keselamatan
kerja pada karyawan
Jenis
Inspeksi
- Inspeksi Rutin dilakukan dengan melintasi
seluruh area kerja, atau mengamati keseluruhan bagian alat, misalnya
inspeksi sebelum pekerjaan dimulai
- Inspeksi Berkala adalah inspeksi yang
dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan s/d 6 bulan
- Inspeksi Khusus adalah inspeksi dalam
hal-hal khusus, misalnya inspeksi alat pemadam, inspeksi perilaku atau
tindakan tidak aman yang dilakukan pekerja.
Kualifikasi
personil Inspektor K3 :
- Mempunyai pengetahuan tentang obyek yang
akan diperiksa
- Mempunyai pengetahuan tentang syarat-syarat
K3 serta peraturan yang berkaitan
- Dapat berkomunikasi secara baik
- Memiliki integritas yang tinggi
- Mengetahui prosedur inspeksi K3
Kesimpulan
Audit merupakan:
1. Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerpan SMK3
di tempat kerja.
2. Pemeriksaan secara sistimatik
3. Dilakukan secara independen
4. Dilakukan oleh Badan Audit independen minimal 1 kali/3 tahun.
Kelebihan audit:
1. Tenaga kerja yang berkualitas mempunyai daya saing tinggi
2. Kualitas tenaga kerja mempunyai korelasi erat dengan kecelakaan kerja
3. Program SMK3 berpengaruh langsung terhadap produk perusahaan
4. Kecelakaan kerja kontra produktif terhadap efisiensi dan berpengaruh
terhadap daya saing.
Saran
Penerapan audit di Indonesia, mestilah makin ditingkatkan seiring dengan
adanya peraturan pemerintah tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3),agar
terciptanya pekerja yang ASEP (Aman,Sehat,Efisien,& Produktif)
Daftar Pustaka
Health & Safety Inspection, A TUC Guide (http://www.tuc.org.uk/extras/insbooklet30auglowres.pdf)
Health and safety inspections at work, A guide for UNISON
safety representatives (http://www.unison.org.uk/acrobat/11999.pdf)
http://shefocus.wordpress.com/2012/10/31/dasar-inspeksi/
http://indonesiasafetycenter.org/hal-hal-yang-perlu-diperhatikan-dalam-melaksanakan-audit-k3/